Nataru Mau Berlibur ke Puncak Bogor? Perhatikan Hal ini

- 23 Desember 2021, 07:45 WIB
ilustrasi kepadatan kendaraan ke arah Puncak, Bogor.
ilustrasi kepadatan kendaraan ke arah Puncak, Bogor. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

 

PRFMNEWS – Pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru) Polisi akan menerapkan pola pengetatan dengan cara pemeriksaan pada kendaraan yang melintas di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yang berjumlah 280 petugas telah disiapkan untuk bertugas mengawal pergerakan kendaraan di Kawasan Puncak Bogor selama masa Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Untuk menyukseskan pemeriksaan, sekira 280 petugas gabungan disiagakan hingga 2 Januari 2022," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, dikutip prfmnews.id dari situs ANTARA pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Pengantin Baru Batalkan Resepsi Nikah, Makanan Catering Dibagikan ke Korban Banjir Malaysia

Baca Juga: Nekat Coba Bunuh Diri Terjun ke Sungai dari Jembatan, Pengamen Ini Justru Selamat, Begini Kronologisnya

Pemeriksaan kendaraan yang mengarah ke Kawasan Puncak Bogor akan dilakukan dengan memberlakukan sistem ganjil-genap.

Menurut Dicky, uji coba sistem ganjil-genap tersebut sudah diterapkan sejak Senin, 20 Desember 2021 lalu.

"Meski libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kita mulai lakukan uji coba dari 20 Desember 2021, sambil terus dilakukan evaluasi," kata Dicky.

Baca Juga: Soal ‘Persib Alay’, Apa Bos Arema Bisa Dilaporin ke Polisi? Eko Maung Beri Penjelasan

Baca Juga: Menang di Derby Bandung, Persikab Bandung Juara Liga 3 Jabar 2021

Baca Juga: Gaduh Bos Arema Dituding Sebut ‘Persib Alay’, Eko Maung: Untuk Bobotoh Jangan Baperan

Dicky menambahkan, petugas gabungan juga akan melakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang melintas ke arah Kawasan Puncak Bogor.

Pemeriksaan itu meliputi kelengkapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, kendaraan ganjil-genap sesuai tanggal, dan surat keterangan vaksinasi atau menunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x