PHRI Minta Pemerintah Kaji Ulang Sertifikasi CHSE

- 29 September 2021, 10:23 WIB
Cara daftar sertifikat CHSE untuk tempat usaha dan tempat wisata.
Cara daftar sertifikat CHSE untuk tempat usaha dan tempat wisata. /Tangkap layar/ chse.kemenparekraf.go.id

PRFMNEWS - Di masa pandemi covid-19, setiap hotel yang beroperasi harus memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE).

Ternyata sertifikasi CHSE ini ternyata memiliki masa berlaku yaitu selama satu tahun saja.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar meminta pemerintah mengaji ulang sertifikasi CHSE ini.

Baca Juga: Komentari 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Sebut Kebijakan Presiden Sudah Benar

Menurutnya seiring dengan berjalannya waktu, ternyata CHSE ini tidak memberikan dampak signifikan.

Menurutnya, saat ini tidak ada perbedaan pelayanan antara tempat yang sudah miliki sertifikasi CHSE dengan yang belum karena semuanya disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M.

"Kita melihat di lapangan ternyata tidak ada perbedaan bagi anggota yang sudah mendapatkan CHSE dan bagi anggota yang belum dapat CHSE, dan bagi tamu tidak menanyakan sudah CHSE atau belum," kata Herman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Viral! Seorang Ibu yang Sabar Menemani Putranya Ikut Seleksi CPNS di Aceh

Herman menjelaskan, meski sertifikasi CHSE ini dibiayai negara, hal ini lebih baik dihentikan karena membuang-buang anggaran.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x