PT LIB Akan Tingkatkan Sanksi pada Suporter yang Nyalakan Flare di Stadion

- 27 Juni 2023, 08:40 WIB
Seorang penonton menyalakan flare saat Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Kota Bandung, Rabu 11 Januari 2023. Akibat kejadian itu, Komite Disiplin PSSi menjatuhkan sanksi denda Rp120 juta.
Seorang penonton menyalakan flare saat Persib melawan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gedebage, Kota Bandung, Rabu 11 Januari 2023. Akibat kejadian itu, Komite Disiplin PSSi menjatuhkan sanksi denda Rp120 juta. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

PRFMNEWS - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ferry Paulus menegaskan akan meningkatkan sanksi kepada klub-klub yang pendukungnya masih menyalakan flare atau smoke bomb di stadion saat berjalannya Liga 1 2023/2024.

Kepastian ini dikatakan Ferry ketika ditemui awak media seusai menggelar manager’s meeting bersama 18 klub Liga 1 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin lalu.

“Kita juga sampaikan kemarin dalam beberapa partai terakhir di uji coba masih ditemukan flare. Teman-teman klub bersepakat spiritnya mau sedapat mungkin clear dan terbebas dari flare atau smoke bomb,” ucap Ferry.

Baca Juga: Persib Main Lagi di GBLA, Teddy Tjahjono Ingatkan Agar Tak Ada Lagi Flare

Pria yang akrab disapa FP itu mengatakan pihaknya akan meningkatkan sanksi hukuman menyalakan flare setelah melihat beberapa kejadian seperti yang terjadi pada pertandingan uji coba antara PSS Sleman melawan Persib Bandung di Stadion Maguwoharjo, Minggu, 25 Juni 2023.

“Ancang-ancang dari liga rasanya tidak jauh dari kemarin hanya akan ada penanganan lebih ketat dari sistem keamanan yang kita terapkan,” sambungnya.

Hukuman bagi suporter yang menyalakan flare sebelumnya adalah klub terkait harus membayar denda mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Bahaya Menyalakan Flare di Stadion, Dokter Persib Bandung Beri Penjelasan, Ternyata Bisa Sebabkan Luka Bakar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x