Usut Tuntas Peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Diduga 20 Polisi Melanggar Etik

- 7 Oktober 2022, 15:45 WIB
 20 Polisi diduga melanggar kode etik dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
20 Polisi diduga melanggar kode etik dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. /Fajar Ali/abs/YU/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Diduga 20 polisi melanggar etik terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dengan tegas dari Kapolri akan berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian tragedi Kanjuruhan.

“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Irjen Dedi Prasetyo yang dikutip dari PMJ News hari ini, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Jadi Datang, Polisi Pastikan Rizky Billar Dijadwalkan Ulang untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT

Irjen Dedi mengatakan bahwa Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu Dirut PT LIB, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Kabag Ops Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, dan Security Officer.

Selain itu, sampai saat ini, tim dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Propam, dan Itsus Polri masih bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI)

“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” tandas Irjen Dedi.

Baca Juga: Masih Ingat Jembatan KAA di Jalan Asia Afrika Kota Bandung? Begini Kondisinya Sekarang

Namun, ada 20 anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran etik yaitu enam dari personel Polres Malang dan 14 personel dari Satbrimobda Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah