Dirut PT LIB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mengaku Siap Ikuti Tahapan Hukum yang Berlaku

- 7 Oktober 2022, 08:15 WIB
Logo PT LIB.
Logo PT LIB. /PT LIB/

PRFMNEWS - Kapolri sudah mengumumkan enam tersangka pada Tragedi Kanjuruhan.

Salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL.

Atas penetapan tersangka kepada Dirut PT LIB, PT LIB memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penetapan enam tersangka pada tragedi Kanjuruhan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polri.

Baca Juga: Ini Alasan Kapolri Tetapkan Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Penetapan Dirut PT LIB sebagai tersangka karena ada dugaan PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Total 6 Tersangka, Salah Satunya Dirut PT LIB

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x