Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Kota Bandung, Asep mengatakan, hal ini menjadi salah satu tugas utama dan fungsi Kejari Kota Bandung, khususnya di bidang penuntutan perdata.
"Kejari Kota Bandung juga diberikan tugas sebagai pengacara negara dalam hal perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Adapun jasa hukum yang bisa diberikan oleh Kejari Kota Bandung yakni kepada lembaga pemerintah dan BUMD,
"Klien kami yang bisa diberikan bantuan hukum adalah lembaga pemerintah dan BUMD," ujarnya.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2022, Perekrutan dan Pengiriman TKI untuk Kerja ke Malaysia Kembali Dilakukan
Kendati demikian, masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi hukum ke Kejari Kota Bandung,
"Kantor Kejari Kota Bandung di Jalan Jakarta No.42, Kota Bandung, menyiapkan pos layanan hukum. Masyarakat bisa interaksi dengan pengacara negara yang kaitannya dengan permasalahan perdata yang dihadapi oleh masyarakat. Misalnya kasus pertanahan, perkawinan, dan berbagai masalah lainnya yang berkaitan dengan perdata," pungkas Asep.***