PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia dikabarkan berencana mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM darurat kemungkinan besar dilakukan di Pulau Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021 siang.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Ada di Bandung Barat, Muncul di Lembang dan Cipeundeuy
Sementara itu dari Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, PPKM Darurat di Jawa-Bali akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dirangkum prfmnews.id dari beragam sumber, berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 3 Juli 2021:
1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.