Kameramen Hingga Editor Video Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

- 28 Oktober 2020, 18:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /Reno Esnir/aww/

Gus Nur sebelumnya diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina NU. Gus Nur kini telah ditahan Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x