Penerapan Denda Bagi Masyarakat yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19 Dinilai Kurang Tepat

- 26 Oktober 2020, 22:42 WIB
Ilustrasi vaksin virus corona. Otoritas Brasil umumkan satu relawan uji klinis vaksin meninggal dunia pada Rabu 21 Oktober 2020.
Ilustrasi vaksin virus corona. Otoritas Brasil umumkan satu relawan uji klinis vaksin meninggal dunia pada Rabu 21 Oktober 2020. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Ahli Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad), Deni Sunjaya menilai penerapan denda bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 kurang tepat. 

Menurutnya, pemberian vaksin harusnya tidak bersifat memaksa.

Hal itu dia sampaikan menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membuat Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu poin di dalamnya mengatur bahwa warga yang menolak disuntik vaksin bakal didenda sebesar Rp5 juta.

"Kalau untuk vaksin harusnya tidak ada paksaan, hanya saja peran serta masyarakat sangat penting untuk mencapai herd immunity," kata Deni saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Update Data Penularan Corona di Kota Bandung 26 Oktober 2020, Total Positif Tembus 1.900 Kasus

Apalagi lanjut dia, belum diketahui sejauh mana keefektifan vaksin Covid-19 tersebut.

Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum layak diberikan vaksin. 

"Vaksin ada persyaratannya, jadi tidak bisa semua orang diharuskan divaksin," katanya.

Deni juga mengatakan, bahwa harus dilihat terlebih dahulu naskah akademik Perda penerapan denda bagi masyarakat yang tidak mau disuntik vaksin.

"Harus dibaca dulu naskah akademiknya, mengapa sampai ada ketentuan denda sampai Rp5 juta, padahal di vaksin lain tidak ada seperti itu," katanya.

Baca Juga: Ditetapkan Besok, Disnakertrans Harap UMP Jabar 2021 Naik

Simak video berikut. 

Lebih lanjut dia menuturkan, vaksin memang perlu untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun untuk saat ini yang paling penting dan mudah dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan.

"Kita butuh vaksin, tapi yang lebih penting adalah menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x