Ditangkap Karena Hina Moeldoko di Facebook, Begini Modus Pelaku

- 18 Oktober 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Pixabay



PRFMNEWS – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MB pada Minggu 18 Oktober 2020.

Dia ditangkap setelah mengunggah postingan penghinaan terhadap Kepala KSP Moeldoko di akun media sosial Facebook miliknya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membeberkan modus pelaku melakukan postingan bernada kebencian tersebut.

“Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” ucap Slamet dikutip dari ANTARA, Minggu 18 Oktober 2020. 

Baca Juga: Gratis! Berikut Link Live Streaming MotoGP Aragon 2020

Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Update Sebaran Corona di Kota Bandung, Coblong dan Bandung Kulon Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook.

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x