Polri Tangkap Pemilik Akun Facebook Penghina Moeldoko

- 18 Oktober 2020, 16:43 WIB
Ilustrasi internet
Ilustrasi internet /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Seorang pria berinisial MB ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu 18 Oktober 2020.

Dia ditangkap setelah mengunggah postingan penghinaan terhadap Kepala KSP Moeldoko di akun media sosial Facebook miliknya.

Baca Juga: PT KAI Bakal Tuntut Pengemudi dan Pemilik Truk Semen yang Tabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

“Benar (sudah ditangkap pelakunya),” ujar Argo dikutip dari PMJ News, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Buru Pengemudi yang Diduga Menabrak Mobil yang Ditumpangi Putra Amien Rais

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut pelaku ditangkap pada Minggu 18 Oktober sekitar pukul 05.10 WIB.

Ia ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Koja, Jakarta Utara.

“(Saat ini) kami masih dalami keterangan pelaku ya,” ucap Slamet.

Baca Juga: Update 18 Oktober 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah Lebih dari 4 Ribu Kasus

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook pelaku.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x