Selain itu, Teten menuturkan UU Cipta Kerja dapat memperkuat posisi KUMKM dalam mulai dari rantai pasok, mengakselerasi digitalisasi KUMKM, dan memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi UMK.
"UU Ciptaker juga akan memberikan afirmasi dan perluasan akses pasar tehadap UMKM dan puncaknya UMKM menjadi rumah nyaman untuk mencetak dan menyerap tenaga kerja unggul Indonesia," tutur Teten.***