Ini Besaran Utang Luar Negeri Indonesia Hingga Agustus 2020

- 15 Oktober 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi utang luar negeri Indonesia.
Ilustrasi utang luar negeri Indonesia. /PRFM

PRFMNEWS - Indonesia sudah lama memiliki utang luar negeri (ULN). Bahkan hingga utang luar negeri Indonesia per-Agustus 2020 mengalami peningkatan.

Data pada akhir Agustus 2020, ULN Indonesia tercatat di angka 413,4 miliar dolar AS, terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 203,0 miliar dolar AS dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar 210,4 miliar dolar AS.

Pertumbuhan utang luar negeri Indonesia pada Agustus 2020 tercatat 5,7 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 4,2 persen (yoy), disebabkan oleh transaksi penarikan neto ULN, baik ULN pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bertekad Tingkatkan Pelayanan Investasi Manufaktur di Jabar

"Selain itu, penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga berkontribusi pada peningkatan nilai ULN berdenominasi rupiah," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko dalam info terbarunya di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Onny menjelaskan ULN pemerintah pada Agustus 2020 tumbuh meningkat di mana pada akhir Agustus 2020 tercatat sebesar 200,1 miliar dolar AS atau tumbuh 3,4 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Juli 2020 sebesar 2,3 persen (yoy).

Perkembangan ini terutama didorong oleh penarikan sebagian komitmen pinjamn dari lembaga multilateral yang memberikan dukungan kepada Indonesia untuk menangani pandemi COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Menurut dia, ULN pemerintah dikelola secara terukur dan berhati-hati untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, yaitu sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,7 persen dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,5 persen), sektor jasa pendidikan (16,5 persen), dan sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,8 persen), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (11,6 persen).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah