Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Mendagri Undang Ketua DPRD se-Indonesia

- 13 Oktober 2020, 16:02 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /Dok Puspen Kemendagri.



PRFMNEWS
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengundang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara virtual dalam rangka sosialisasikan Ominbus Law Undang-undang (UU) tentang Cipta Kerja.

Selain Ketua DPRD, turut diundang asosiasi DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada kegiatan bertajuk 'Rapat Sosialisasi Sinergitas Pembangunan Pusat dan Daerah' yang diselenggarakan langsung secara virtual dari Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Selasa 13 Oktober 2020 tersebut.

Baca Juga: Update 13 Oktober 2020, Total Positif Corona di Indonesia Bertambah 3.906 Kasus

Dalam sambutannya, Mendagri menyoroti berbagai dinamika yang terjadi atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dirinya memahami beragam pandangan yang dikemukakan oleh banyak pihak. Untuk itu, forum rapat bersama Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pengurus asosiasinya kali ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan sosialisasi secara utuh.

“Saya pikir ini waktu yang baik untuk rekan-rekan juga bisa sharing memahami hal-hal yang pokok mengenai (UU tentang Cipta Kerja) ini. Dan kemudian rekan-rekan ketika bisa melakukan langkah-langkah proaktif terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi, yang belum paham sehingga rekan-rekan memiliki amunisi untuk menjelaskan kepada mereka,” ujar Tito seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Puspen Kemendagri.

 

Baca Juga: Waspada La Nina, Masyarakat Bisa Pantau Prakiraan Cuaca Melalui Aplikasi Info BMKG

Mendagri mengaku dirinya mengikuti dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. Bahkan, dalam beberapa rapat kabinet, Tito mendengarkan tentang permasalahan mendasar dan sangat penting yang melatarbelakangi perlunya UU Cipta Kerja ini.

Dicontohkan Tito, sebagai negara dengan penduduk nomor 4 terbesar di dunia, salah satu persoalan yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah lapangan kerja.

Berdasarkan data yang ada angka pengangguran di Indonesia saat ini lebih kurang 6,9 juta penduduk, sedangkan setiap tahunnya jumlah angkatan kerja baru terus bertambah sekitar 2,9 juta penduduk.

“(Kemudian) pandemi global yang menghantam semua negara di dunia ini juga mengakibatkan terjadinya dampak sosial, bukan hanya dampak kesehatan. Dampak sosial dan ekonomi, intinya adalah terjadi pengangguran baru di banyak semua negara termasuk Indonesia,” urai Tito.

Baca Juga: Kocak, Pria Ini Pelesetkan Omnibus Law Jadi Undang-Undang Melly Goeslaw

Dalam forum sosialisasi kali ini, Mendagri menghadirkan secara langsung Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perkonomian Elen Setiadi.

Para Narasumber diminta menjelaskan secara lengkap kepada seluruh Ketua DPRD yang hadir mengenai latar belakang dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja ini diperlukan.

“Saya sengaja meminta langsung dengan hormat kepada Bapak Menko Perekonomian, dan Bapak Menko menugaskan Sekretaris Menko serta Staf Ahli beliau yang menjadi tim inti dalam penyusunan (UU tentang Cipta Kerja) dari pihak pemerintah,” kata Mendagri.

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x