Ekonom Indef Sebut Tidak Boleh Ada Beda Tafsir UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 22:44 WIB
KSPI menolak pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
KSPI menolak pembahasan dan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. /dok. KSPI

PRFMNEWS - Ekonom Senior Indef, Enny Sri Hartati mengatakan bahwa tidak boleh ada perbedaan tafsir undang-undang.

Hal itu dia katakan menanggapi perbedaan tafsir Undang-Undang (UU) Cipta Kerja antara yang menolak dengan pemerintah.

Sejumlah pihak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja menilai undang-undang tersebut bakal merugikan buruh, sementara pemerintah menyebut UU Cipta Kerja sudah mengakomodir aspirasi buruh.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Dukung UU Cipta Kerja, Begini Kata Ridwan Kamil

Menurut Enny, undang-undang memiliki sifat dasar yaitu kepastian atau legal. Undang-undang kata dia bukanlah bahasa politik.

"Undang-undang bukan bahasa politik, dalam undang-undang kita mengenal seluruh isi pasal-pasal mulai dari menimbang, batang tubuh, sampai penjelasan, itu bahasa legal drafting. Artinya tidak boleh ada multitafsir karena kan nantinya harus dieksekusi semua aturan yang ada," kata Enny saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Tegas! Pemkot Bandung Bakal Cabut Izin Bioskop yang Langgar Protokol Kesehatan

Dalam undang-undang kata dia, tidak boleh ada tafsir yang kontradiksional.

"Orang-orang yang menolak (UU Cipta Kerja) sama pemerintah dibilang hoaks, lalu pemerintah sampaikan yang benar itu a, b, c, d. Bagaimana mungkin ada undang-undang yang tafsirnya bisa kontradiksional antara timur dan barat," tambahnya.

Adanya perbedaan tafsir tersebut kata dia lahir karena ada yang salah secara prosedural. UU Cipta Kerja dia nilai cacat prosedur bahkan sampai undang-undang tersebut disahkan.

Baca Juga: Singgung Kampanye Daring, IPO: Masih Ada Masyarakat Tidak Tahu Ada Pilkada Tahun Ini

Dia pun heran UU Cipta Kerja sudah disahkan, tapi draft finalnya belum ada.

"Saat undang-undang disahkan, fraksi di DPR kan ada yang setuju dan menolak itu berdasarkan RUU yang sudah jadi, kalau draftnya belum final, belum jelas, artinya yang disetujui kemarin draft yang mana?," katanya.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x