SIM Format Baru Berlaku Per 1 Juli, Biaya dan Cara Bikin SIM Ikut Berubah?

- 30 Juni 2024, 21:00 WIB
SIM Format Baru
SIM Format Baru /Dok. Indonesia Baik

PRFMNEWS – Korlantas Polri akan berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan format baru mulai tanggal 1 Juli 2024. Apakah penerapan SIM format baru akan ikut berdampak pada perubahan cara dan biaya membuat ataupun perpanjang masa berlaku SIM sepeda motor hingga mobil menjadi ikut naik lebih mahal?

Melansir Instagram Indonesia Baik, penerapan SIM format baru tidak akan membuat biaya dan cara bikin SIM berubah. Perbedaan hanya berlaku pada fisik SIM yang akan disertai gambar jenis kendaraan seperti mobil atau sepeda motor, format angka juga bakal tetap sama seperti misalnya SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.

Pemberlakukan SIM format baru bertujuan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan ASEAN untuk mengidentifikasi SIM yang digunakan pengendara. Selain itu juga sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN (Asia Tenggara) lain.

Baca Juga: Wisata Naik Kapal Pinisi Akan Hadir di IKN, Ada 2 Rute Suguhkan Pengalaman Tak Terlupakan Selama 3 Jam

Sehingga masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM pada periode mulai Juli 2024 dan bulan setelahnya, sudah akan mendapatkan SIM format baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Lantas, berapa tarif pembuatan dan perpanjangan SIM format baru yang dipastikan Korlantas Polri tidak ikut naik?

Biaya pembuatan dan perpanjanganSIM menyesuaikan dengan jenisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Baca Juga: Tinggal di Bandung, Pria 86 Tahun ini Jadi Fotografer Termuda Abadikan Konferensi Asia Afrika 1955

Berikut biaya bikin SIM baru dan perpanjangan SIM:

- Biaya bikin SIM A: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM B1: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM B2: Rp120.000, perpanjang SIM: Rp:80.000

- Biaya bikin SIM C: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

- Biaya bikin SIM C1: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

Baca Juga: Berubah! Warna dan Desain Baru Paspor Indonesia Resmi Diganti Saat HUT RI 17 Agustus 2025

- Biaya bikin SIM C2: Rp100.000, perpanjang SIM: Rp:75.000

- Biaya bikin SIM D: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000

- Biaya bikin SIM D1: Rp50.000, perpanjang SIM: Rp30.000

- Biaya bikin SIM Internasional: Rp250.000, perpanjang SIM: Rp225.000

Namun, biaya bikin SIM tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Baca Juga: Resep Cireng Kopong Enak dan Garing ala Devina Hermawan, Cocok Jadi Ide Jualan

Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya. Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Tata cara membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga tetap akan sama, yakni tahapannya sebagai berikut:

- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

- Lakukan verifikasi data

- Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’

- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

Baca Juga: Baru Tahu! Ini 5 Bioskop Tua di Bandung, No. 2 Putarkan Film Pertama Indonesia

- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

- Lakukan ujian teori

- Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

- SIM dapat diambil setelah lulus ujian.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah