Setidaknya ada enam kendala yang menjadi sanksi bagi wajib pajak apabila tidak/belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:
Baca Juga: Apa Dampak yang Terjadi Jika Belum Padankan NIK-NPWP Sampai Batas Akhir 30 Juni 2024?
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini 6 Sanksi Bagi Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024
Sebagai informasi, sesuai aturan, mulai 1 Juli 2024, NIK 16 digit angka akan diimplementasi secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Sedangkan NPWP 15 digit angka tetap berlaku khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.