Tiru Negara Lain, Ini Alasan BUMN Uji Coba Aturan CWS 4 Hari Kerja Seminggu Bagi Pegawai Penuhi Syarat

- 13 Juni 2024, 15:00 WIB
4 hari kerja di BUMN mulai diujicobakan.
4 hari kerja di BUMN mulai diujicobakan. /Instagram lifeatkbumn /

PRFMNEWS – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia tengah melakukan uji coba penerapan 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 3 (tiga) hari libur yang disebut program Compressed Work Schedule (CWS). Penerapan aturan CWS bagi pegawai BUMN ini dipastikan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan.

Sejumlah negara lain sudah menerapkan aturan CWS 4 hari kerja dalam seminggu dan 3 hari libur ini. Sehingga Kementerian BUMN mengadaptasi pola aturan dalam seminggu masuk kerja ke kantor hanya 4 hari ini bagi para karyawan yang memenuhi persyaratan.

BUMN punya tujuan atau alasan kenapa memberlakukan uji coba aturan CWS 4 hari kerja dalam seminggu mulai Juni 2024 ini. Hal ini merujuk negara-negara lain yang mengklaim penerapan aturan CWS memiliki berbagai manfaat dan kelebihan, baik bagi pribadi karyawan maupun perusahaan.

Baca Juga: 4 Pelajar Asal Bandung Terseret Ombak Pangandaran Pagi Tadi, 1 Hilang 3 Selamat

Daftar beberapa negara yang sudah menerapkan aturan 4 hari kerja dalam seminggu dan kini di-benchmarking oleh Kementerian BUMN Indonesia antara lain, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, Spanyol, Belgia, Islandia, dan Skotlandia. Penerapan sistem CWS di negara-negara tersebut berlaku baik bagi pegawai pemerintah maupun karyawan sektor privat atau swasta.

BUMN menyebut program CWS dirancang untuk tidak mengurangi kinerja, namun justru meningkatkan well-being (kualitas hidup lebih baik) dan produktivitas pegawai. Dengan penerapan pola 4 hari kerja dalam satu minggu, pegawai BUMN memenuhi syarat dan ketentuan bisa menikmati lebih banyak waktu luang untuk keluarga, mengejar hobi, atau sekadar istirahat sejenak dari rutinitas.

“Setelah CWS diterapkan di beberapa negara tersebut, pegawai cenderung lebih bahagia. Selain itu juga terdapat penurunan terhadap level stres, biaya transportasi, dan frekuensi izin sakit pegawai,” tulis unggahan akun @lifeatkbumn, dikutip prfmnews.id pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga: Antisipasi Macet di Bogor, Ada Jalan Sehat dan Festival Kuliner Juni 2024, Ini Rute dan Jadwal Acaranya

Sehingga alasan BUMN mulai uji coba penerapan aturan CWS karena berkaca pada keberhasilan negara lain yang sudah menerapkannya, yakni berharap adanya peningkatan well-being, engagement (komitmen dan keterikatan), work-life-balance (keseimbangan kehidupan dunia kerja dan pribadi), serta menurunkan tingkat stres dan burnout (kelelahan fisik dan mental) para pegawai BUMN.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah