Tak hanya itu, BC ini turut serta memukul dan menginjak korban.
Baca Juga: Jelang Libur Sekolah KCIC Sosialisasikan Bahaya Main Layangan Dekat Jalur Whoosh
Lalu tersangka yang ditangkap pada 8 Juni adalah AG. Tersangka AG ini berperan sebagai yang memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan Helm.
Dan tersangka yang terakhir ditangkap Ada M yang merupakan Warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Tersangka M ini diketahui turut menjadi orang yang melakukan penendangan terhadap korban luka SH.
"Tersangka M tutur berperan dalam kejadian tersebut yakni melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ungkap Alfan.
Ancaman hukuman
Alfan pun menyampaikan ancaman hukuman yang diperoleh para tersangka ini.
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun", tandasnya.
Saat ini, lanjut Alfan, pihak Polresta Pati masih terus berupaya mengusut kasus ini hingga tuntas.***