Sudah 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ditangkap Polisi, ini Peran Mereka

- 12 Juni 2024, 11:00 WIB
Barang bukti kasus penganiayaan hingga tewas di Sukolilo Pati didedahkan saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Barang bukti kasus penganiayaan hingga tewas di Sukolilo Pati didedahkan saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif./

PRFMNEWS - Saat ini total sudah sebanyak empat tersangka pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) telah diamankan jajaran Kepolisian dari Polresta Pati.

Para tersangka ini ditangkap pada hari yang berbeda yaitu pada 7 Juni, 8 Juni, dan 10 Juni. Mereka yang ditangkap adalah M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam tragedi yang viral di media sosial tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Gelar Upacara 17 Agustus di IKN dan Jakarta Secara Bersamaan

Peran tersangka pengeroyokan di Pati

Alfan menjelaskan, tersangka EN merupakan tersangka yang pertama ditangkap pada 7 Juni. EN ini berperan sebagai yang mengejar dan mengadang Mobil Honda Mobilio warna putih dibawa Korban BH.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLRESTA PATI (@polresta_pati)

Selain itu, EN ini pun kedapatan mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.

Lalu di hari yang sama, Polisi pun mengamankan tersangka lainnya yaitu tersangka berinisial BC.

BC ini, jelas Alfan, berperan sebagai orang yang mengadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio milik korban BH.

Tak hanya itu, BC ini turut serta memukul dan menginjak korban.

Baca Juga: Jelang Libur Sekolah KCIC Sosialisasikan Bahaya Main Layangan Dekat Jalur Whoosh

Lalu tersangka yang ditangkap pada 8 Juni adalah AG. Tersangka AG ini berperan sebagai yang memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan Helm.

Dan tersangka yang terakhir ditangkap Ada M yang merupakan Warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Tersangka M ini diketahui turut menjadi orang yang melakukan penendangan terhadap korban luka SH.

"Tersangka M tutur berperan dalam kejadian tersebut yakni melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ungkap Alfan.

Ancaman hukuman

Alfan pun menyampaikan ancaman hukuman yang diperoleh para tersangka ini.

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun", tandasnya.

Saat ini, lanjut Alfan, pihak Polresta Pati masih terus berupaya mengusut kasus ini hingga tuntas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah