Jadi Syarat Urus SIM, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan Asal Penuhi Syarat

- 5 Juni 2024, 11:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS – BPJS Kesehatan dan Korlantas Polri akan melakukan uji coba penerapan aturan baru mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, wajib melampirkan syarat bukti sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Periode uji coba kebijakan baru tersebut dilakukan mulai dari tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024.

Uji coba penerapan aturan baru syarat membuat dan memperpanjang SIM terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 hanya akan berlaku di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di tujuh wilayah kepolisian daerah (Polda), yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan betapa pentingnya status kepesertaan aktif JKN bagi para pemilik SIM, salah satunya menjamin biaya perawatan bagi pemilik SIM yang alami kecelakaan lalu lintas. Kendati begitu, dia berharap klaim manfaat kepesertaan aktif JKN untuk meng-cover biaya kecelakaan pemilik SIM tidak dilakukan dengan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap berhati-hati saat berkendara.

Baca Juga: Cara Buat SIM Lampirkan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Peserta JKN Tidak Aktif atau Nunggak Bayar Iuran?

“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.

David lanjut memaparkan mekanisme penjaminan biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga: Tambah BPJS Kesehatan, Ini 7 Syarat Wajib Terbaru Bikin dan Perpanjang SIM Mulai 1 Juli 2024

Syarat untuk klaim biaya perawatan di fasilitas layanan kesehatan bagi peserta aktif JKN yang mengalami kecelakaan tunggal, jelas David, yakni peserta JKN atau keluarganya melaporkan telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas tunggal kepada kepolisian untuk dibuatkan Surat Laporan Polisi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah