Cara Buat SIM Lampirkan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Peserta JKN Tidak Aktif atau Nunggak Bayar Iuran?

- 5 Juni 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PRFMNEWS – Korlantas Polri dan BPJS Kesehatan akan melaksanakan uji coba pemberlakuan aturan baru mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, wajib melampirkan syarat bukti sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cara dan proses pengurusan SIM dengan adanya aturan baru tersebut masih tetap sama dan dipastikan oleh Korlantas Polri maupun BPJS Kesehatan tidak akan menyulitkan masyarakat.

Periode jadwal uji coba penerapan aturan baru yakni peserta aktif JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib membuat dan memperpanjang SIM ini dilakukan mulai tanggal 1 Juli sampai 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di tujuh wilayah kepolisian daerah (Polda) yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, bagaimana jika pemohon layanan SIM belum terdaftar sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan, atau memiliki tunggakan biaya tagihan/belum lunas sehingga status kepesertaan JKN BPJS Kesehatan tidak aktif sementara? Apa tetap masih bisa membuat SIM atau perpanjang masa berlaku SIM melalui Satpas di 7 wilayah Polda yang menjadi lokasi uji coba aturan baru tersebut mulai 1 Juli hingga 30 September 2024?

Baca Juga: Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Uji Coba Dulu di 7 Daerah ini

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun memastikan bahwa persyaratan kepesertaan JKN aktif untuk mengurus SIM A, SIM B, maupun SIM C bukan untuk mempersulit masyarakat. Uji coba aturan tersebut menurutnya untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

David berharap dengan diberlakukannya aturan baru tentang melampirkan syarat bukti peserta JKN BPJS Kesehatan aktif dalam proses membuat atau memperpanjang SIM maka masyarakat akan semakin menyadari betapa pentingnya menjadi peserta jaminan kesehatan tersebut.

“Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David dalam keterangan tertulis di laman resmi BPJS Kesehatan, dikutip prfmnews.id pada Selasa 4 Juni 2024.

Senada dengan David, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan bahwa proses uji coba penerapan aturan baru tersebut dilakukan dalam rangka memastikan penerapannya tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasi kebijakan baru tersebut pun akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Daftar Wilayah yang Terapkan Syarat Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah