Sistem KRIS BPJS Kesehatan Berlaku di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta

Tayang: 16 Mei 2024, 19:30 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Kemenkes soal Data Rumah Sakit Siap Pakai Sistem KRIS Rawat Pasien BPJS Kesehatan
Kemenkes soal Data Rumah Sakit Siap Pakai Sistem KRIS Rawat Pasien BPJS Kesehatan /Dok Kementerian Kesehatan

PRFMNEWS - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu mengatur sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan kriteria ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3.

Sistem KRIS yang mengatur 12 kriteria ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 sesuai amanat dalam Perpres 59/2024 itu berlaku untuk seluruh rumah sakit (RS) pemerintah maupun RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril dalam keterangan resmi, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga: Terapkan KRIS, Iuran Terbaru dan Daftar RS Rawat Pasien BPJS Kesehatan Diatur Permenkes

Syahril menyatakan sebagian rumah sakit pemerintah maupun swasta di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria KRIS sesuai Perpres 59/2024, tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa implementasi sistem KRIS masih dalam proses. Sampai 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Kelas 1, 2, dan 3.

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan. Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS swasta sebanyak minimal 40%,” paparnya.

Baca Juga: Bukan Dihapus, Menkes Sebut KRIS Sederhanakan Kelas 1, 2, 3 Peserta BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menyampaikan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres tersebut.

Saat ini, ungkap Irsan, sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai 30 April 2024 sebanyak 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub