Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, PBNU Lakukan Judicial Review

- 7 Oktober 2020, 17:54 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PRFMNEWS – Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) secara tegas menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin 5 Oktober 2020.

Untuk menggagalkan pengesahan UU tersebut, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj meminta pihaknya menempuh jalan judicial review. Karena menurutnya pengesahan undang-undang tersebut perlu ditinjau ulang.

Selain itu, ia pun menyebut langkah tersebut lebih baik ketimbang melakukan aksi anarkis yang berpotensi merugikan banyak orang.

Baca Juga: Sebaran Corona di Kota Bandung 6 Oktober, Kecamatan Sukajadi Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” kata Said, dalam siaran pers, Rabu 7 Oktober 2020.

Di samping itu, terdapat berbagai pihak yang telah menolak dan keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja itu. Seperti di antaranya, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berada dalam satu barisan menolak UU Cipta Kerja.

Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Namun kenyataannya, sektor pendidkan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil Siraj: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat Kecil

“Ini jelas mengelabui rakyat,” katanya.

Dengan demikian, LP Ma’arif NU akan mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja.  DPP K-Sarbumusi juga menyatakan sikap dengan akan melakukan judicial review atas pasal 59 ini yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh pemerintah. Pada dasarnya, Sarbumusi menerima tapi dengan catatan.

“Catatan itu kenapa kok kesepakatan (pasal 59) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait pasal itu,” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x