PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan mengenai perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) pada hari ini Senin, 22 April 2024.
Dalam sidang ini, MK membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terlebih dahulu.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di mana semua permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 01 ditolak untuk seluruhnya.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Hormati Apapun Putusan MK dan Berharap Hakim Jaga Mutu Demokrasi
"Dalam eksepsi, menolak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan pasangan nomor urut 01 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Meski begitu, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini.
Baca Juga: Otto Berharap MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar dan Sebut Prabowo-Gibran Tak Hadir di Sidang Putusan MK
Dissenting opinion ini diberikan oleh tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.