"Peserta menunjukkan SRB ke petugas FKTP, dan memperoleh obat PRB," paparnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Mengoptimalkan Kader JKN untuk melakukan Edukasi dan Sosialiasi Program JKN
Greisthy mengungkapkan kemudahan pelayanan tersebut dapat terwujud berkat prinsip portabilitas yang diterapkan BPJS Kesehatan sehingga menjamin peserta JKN mendapat pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara di seluruh wilayah Indonesia.
“Selama periode libur dan cuti bersama lebaran, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar maupun di FKTP luar wilayah yang informasinya dapat diakses dalam JKN Mobile dan BPJS Kesehatan Care Center 165,” terangnya.
Sehingga ia memastikan jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka peserta JKN dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka.
"Pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat," tegasnya.***