DJP: Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan Setelah Lewat Batas Waktu Akhir

- 21 Maret 2024, 08:40 WIB
Laman DJP Online untuk lakukan pelaporan SPT Tahunan bagi perorangan dan Badan.
Laman DJP Online untuk lakukan pelaporan SPT Tahunan bagi perorangan dan Badan. /

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada ancaman sanksi berupa denda bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan usai lewat tenggat waktu yang ditetapkan.

Agar tidak dikenai sanksi denda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pihaknya.

Dwi menyatakan batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan pada 30 April 2024.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Minta ASN Lapor SPT Sebelum 31 Maret

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan,” kata Dwi di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Terkait besaran sanksi denda bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, ujar Dwi, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast secara bertahap kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Baca Juga: Cara Koneksikan NPWP dengan NIK, Lakukan Tahapan ini Secara Online

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x