DJP: Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan Setelah Lewat Batas Waktu Akhir

- 21 Maret 2024, 08:40 WIB
Laman DJP Online untuk lakukan pelaporan SPT Tahunan bagi perorangan dan Badan.
Laman DJP Online untuk lakukan pelaporan SPT Tahunan bagi perorangan dan Badan. /

Namun masyarakat diminta untuk berhati-hati adanya email penipuan. Email blast yang asli hanya dikirim melalui alamat email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Adapun per 18 Maret 2024, total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, yang terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x