Wali Kota Bandung Minta ASN Lapor SPT Sebelum 31 Maret

- 1 Maret 2023, 10:40 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana soal SPT Pajak ASN.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana soal SPT Pajak ASN. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2023.

SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikatakan Yana Mulyana, pajak merupakan instrumen penting bagi Pemerintah Kota Bandung, khususnya terkait pembangunan insfrastruktur.

Baca Juga: Harga Pertamax di Jawa Barat Naik, Termasuk di Bandung Per Hari Ini 1 Maret

"Pajak bagi pemerintah penting karena merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik pada umumnya," papar Yana Mulyana dala kegiatan Tax Gathring 2023 KPP Pratama Bandung Cibeunying di Hotel Santika, Selasa 28 Februari 2023 malam.

Ditegaskan Yana Mulyana, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bandung.

"Dalam menyelenggarakan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama bagi kami. Sebab dengan prinsip inilah zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI - WWBM) dapat tercipta," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Temukan Dua Sajam di TKP Penemuan Dua Mayat Wanita Dicor di Bekasi

Dipaparkan Yana Mulyana, saat ini ada pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x