BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik yang Tidak Sesuai dengan Norma Kesusilaan, Ini Rinciannya

- 16 Maret 2024, 12:00 WIB
BBPOM di Jakarta menyidak kosmetik ilegal
BBPOM di Jakarta menyidak kosmetik ilegal /

PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi kepada 4 produk kosmetik yang menggunakan promosi dengan mengeksploitasi erotisme dan seksualitas.

Mengutip laman pom.go.id, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan, selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik, BPOM juga melakukan pengawasan publikasi materi promosi atau iklan produk kosmetik tersebut.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/kemanfaatan kosmetik,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menanggapi hasil pengawasan iklan kosmetik ini.

Kashuri juga mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan iklan kosmetik. BPOM telah memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.

"BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut," katanya.

Keempat produk kosmetik yang dimaksud yaitu:

1. Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi);

2. Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);

3. Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya);

4. Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Dia mengatakan, informasi pada iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.

Di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.Kriteria pertama, objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

"Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik," katanya.

Kriteria kedua, tidak menyesatkan, yaitu informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.

Kriteria ketiga, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

Selain itu, BPOM mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," demikian pesan BPOM.

Untuk mengecek legalitas atau izin edar kosmetik, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile dan situs cekbpom.pom.go.id.

Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah