Aturan Pembayaran THR Tahun ini: Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

- 14 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan mengenai aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) idulfitri 2024.

Kata dia, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran idulfitri dan pembayaran harus dibayarkan secara penuh, tidak bisa dicicil.

Untuk memastikan pembayaran THR tahun ini sesuai dengan aturan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wajib Dibayar Full, Ini Update Menaker soal Jadwal Pemberian THR 2024 untuk Karyawan Swasta

Sejauh ini belum ada keluhan dari pekerja mengenai pengusaha yang menolak pembayaran THR.

Katanya, semua pengusaha sudah memahami kewajiban untuk membayar THR.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah