KPI Terbitkan SE Muat 15 Aturan Program Siaran TV dan Radio Selama Ramadhan 2024, Ini Rinciannya

- 8 Maret 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi penyiaran
Ilustrasi penyiaran /PIXABAY/Adriano Gadini

PRFMNEWS – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan bagi para lembaga penyiaran televisi (TV) dan radio sebagai panduan penyiaran program acara dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Isi surat edaran KPI terkait penyiaran program TV dan radio ini secara umum mengajak para lembaga penyiaran untuk memberi penghormatan terhadap nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2024.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menekankan salah satu yang harus diperhatikan lembaga penyiaran selama Ramadhan 2024 ialah pergeseran waktu siar utama atau prime time yang biasanya di hari biasa terjadi pukul 18.00-22.00, selama Ramadhan akan ikut bergeser pada momen sahur.

Baca Juga: Besok Wargi Bandung Bisa Beli Beras Murah dan Bahan Pokok Lain di Lokasi ini, Acara Mulai Jam 7 Pagi

Apabila merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang klasifikasi program siaran pada hari biasa dan bukan masa Ramadhan, waktu sahur masuk pada klasifikasi program siaran dewasa (D).

Akan tetapi mengingat pada Ramadhan, ada perubahan perilaku pengguna yang mengakses siaran TV maupun radio seperti anak-anak dan remaja, maka sebaiknya lembaga penyiaran menghadirkan tayangan yang ramah untuk ditonton semua umur (SU) pada waktu sahur.

“Jangan sampai ada muatan materi dewasa yang muncul di waktu sahur,” kata Ubadillah dalam keterangan resminya, Jumat 8 Maret 2024.

Dia menyampaikan SE KPI ini diciptakan juga mengacu pada hasil evaluasi pengawasan siaran Ramadhan pada 2023. Maka dari itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran selama Ramadhan 2024, antara lain:

Baca Juga: Dari Cileunyi, Kawanan Monyet Liar Kini Sudah Sampai di Rancaekek Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah