Status Jakarta Sebagai DKI Sudah Berakhir? Begini Penjelasan Stafsus Presiden RI

- 7 Maret 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi suasana DKI Jakarta
Ilustrasi suasana DKI Jakarta /Pixabay/febriamar

PRFMNEWS - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan kejelasan terkait status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Dini menyampaikan hal ini usai Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) sudah habis statusnya sejak tanggal 15 Februari 2024.

Dini memastikan bahwa Jakarta hingga kini tepatnya Maret 2024 masih berstatus DKI.

Baca Juga: Perjalanan Kawanan Monyet Liar dari Kota Bandung kini Sudah Sampai di Kabupaten Bandung

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," ujar Dini di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.

Terkait kapan status Jakarta sebagai DKI akan berubah, ia menyebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

“Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara terbit,” terangnya.

Baca Juga: Begini Penjelasan KAI soal Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Ciwidey dan Banjar-Pangandaran

Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Baca Juga: Event Pasar Tani Pemprov Jabar 2024 di Bandung, Ada Pesta Durian, Beras Murah hingga Cek Kesehatan Gratis

Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah