Mau Ikut Seleksi Rektor UNPAD? Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 2 Maret 2024, 11:00 WIB
Kampus Unpad
Kampus Unpad /Dok Unpad

PRFMNEWS - Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menyelenggarakan pemilihan Rektor periode 2024 – 2029.

Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Unpad menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon rektor UNPAD.

Ada persyaratan umum dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon rektor UNPAD.

Persyaratan untuk menjadi Rektor UNPAD tertuang dalam Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2024 Bab III Pasal 5 yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Unpad Buka Lowongan Kerja Pegawai Tetap 2024 Bagi Lulusan SMK-S1 untuk 16 Posisi

Persyaratan Umum
Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. memiliki kewarganegaraan Indonesia
c. memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat
e. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikologi dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
g. memiliki integritas diri yang baik
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad
i. memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional
j. memiliki kompetensi manajerial
k. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik
l. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis, dan
m. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UNPAD Bikin Gelas dari Kulit Biji Kopi 'Scara Cup' yang Bisa Dimakan

Persyaratan Administrasi
Dalam rangka pemenuhan syarat sebagai dimaksud di atas, pendaftar Bakal Calon Rektor harus menyerahkan kelengkapan berkas administrasi kepada P3R yang meliputi:

a. pindaian kartu tanda penduduk
b. pindaian ijazah doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian
c. pindaian surat keputusan jabatan fungsional dosen paling rendah lektor kepala
d. pindaian surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan psikolog rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah
e. pindaian surat keputusan pengangkatan jabatan struktural atau surat keterangan pernah menjabat sebagai pimpinan dalam sebuah organisasi
f. pindaian surat keterangan bebas narkotika, zat precursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah
g. pindaian surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. makalah berkaitan dengan visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad
i. pindaian surat pernyataan motivasi untuk menjadi Rektor Unpad
j. pindaian surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
k. pindaian surat pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Rektor bermaterai cukup
l. pindaian surat pernyataan kesediaan untuk dilakukan penelusuran rekam jejak keuangan, media sosial, radikalisme, dan terorisme
m. pindaian surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi, dan
n. daftar riwayat hidup.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah