PRFMNEWS - Selama ini masyarakat mengenal Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat daftar nikah ataupun tempat nikah bagi umat islam.
Namun ternyata KUA memiliki peran yang lebih luas dengan beberapa layanan.
Mengutip keterangan di laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa KUA merupakan pusat layanan keagamaan dengan beberapa jenis layanan.
“KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Kamaruddin Amin, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Keluarga Sakinah di Jakarta, Senin kemarin.
Baca Juga: Kemenag Mulai Susun Regulasi Penggunaan KUA Sebagai Tempat Nikah Semua Agama
Adapun 10 layanan utama KUA yaitu:
1) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk;
2) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA,