4 Hari Lagi, Syarat Bikin SKCK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Berlaku di 6 Daerah ini

- 26 Februari 2024, 18:00 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan/

PRFMNEWS – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Pemberlakuan syarat pembuatan SKCK wajib sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di 6 (enam) wilayah mulai tanggal 1 Maret 2024.

Pengumuman terkait syarat penerbitan SKCK harus sudah terdaftar JKN BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2024 di enam daerah disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga: Wajib Tau! Ini 8 Daftar Layanan Publik yang Harus Memiliki BPJS Kesehatan

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," demikian keterangan tertulis BPJS Kesehatan dalam unggahannya, dikutip prfmnews.id Senin, 26 Februari 2024.

Berikut daftar 6 daerah berlaku uji coba kepesertaan JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK mulai 1 Maret 2024:

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x