Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap I Sudah Ditutup, Apakah Ada Sisa Kuota untuk Tahap II?

- 25 Februari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Jemaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi, 2022.
Ilustrasi Jemaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi, 2022. /MCH 2022

PRFMNEWS - Kementerian Agama melaporkan sebanyak 200.601 peserta calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024.

"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jamaah yang melunasi biaya haji," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, dikutip dari keterangan resmi pemerintah.

Anna mengatakan, progress pelunasan sudah mencapai angka 94,03 persen dari total jamaah calon haji reguler.

Baca Juga: Ada CFD di Bandung Besok, Sepanjang Jalan Al Fathu Ditutup Selama 4 Jam

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambung Anna.

Lima provinsi dengan peserta calon haji terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689 orang), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352).

Baca Juga: Pasar Murah 2024 di Kota Bandung Digelar Sabtu dan Minggu? Cek Daftar Jadwal dan Lokasinya di Sini

Adapun lima provinsi dengan peserta calon haji terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636 orang), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

Pelunasan Tahap II

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;

2. pendamping jemaah haji lanjut usia;

Baca Juga: Dua Mahasiswa Unpad Meninggal Dunia Usai Tersambar Petir saat Kemping

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;

4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” pungkas Anna.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah