PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali aturan penggunaan colokan listrik atau stop kontak di kereta api (KA) yang dibatasi hanya untuk benda/barang elektronik tertentu.
Penjelasan tentang aturan memakai colokan listrik yang menjadi salah satu fasilitas di dalam kabin kereta ini disampaikan KAI menanggapi isu yang beredar di media sosial (medsos) seputar penggunaan stop kontak tidak sesuai peruntukannya.
Belakangan beredar di medsos isu colokan listrik di kereta digunakan penumpang untuk menyalakan kipas angin portable yang digantung di atas kursi, alat catokan rambut, bahkan hingga memasak nasi menggunakan rice cooker.
Baca Juga: 54 Lokomotif Baru Dibeli KAI dari Amerika, Diklaim Punya Sejumlah Kelebihan
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, fasilitas stop kontak yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone (HP), tablet, atau laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga,” kata Joni dalam keterangan resmi, Senin 19 Februari 2024.
Joni menjelaskan penggunaan stop kontak di kereta yang menyalahi aturan rentan memicu potensi yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan KA. Ancaman bahaya ini juga tentu dapat mengganggu penumpang lainnya.
“Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan KA secara keseluruhan,” ungkapnya.