Komeng Nyaleg di Jabar, Intip Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban Seorang Anggota DPD RI

- 16 Februari 2024, 19:45 WIB
Komedian Komeng mencalonkan diri sebagai bakal calon DPD Jawa Barat.
Komedian Komeng mencalonkan diri sebagai bakal calon DPD Jawa Barat. /Instagram @komeng.original

PRFMNEWS – Komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng jadi perbincangan publik hingga viral di media sosial karena maju dari jalur independen (non partai) menjadi calon legislatif (caleg) pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam Pemilu Serentak 2024.

Komeng, sebagai calon anggota DPD RI Dapil Jabar viral karena foto nyeleneh di kertas surat suara Pemilu 2024 dengan mata melotot, mulut terbuka, dan alis terangkat. Selama ini, Komeng tidak tampak berkampanye secara mencolok baik secara langsung maupun menggunakan alat peraga.

Netizen pun ramai-ramai mendoakan Komeng agar lolos menjadi anggota DPD RI Dapil Jabar, setelah data menunjukkan ia unggul jauh di hasil hitung real count KPU. Hingga 16 Februari 2024 pukul 17.30 WIB, Komeng memimpin perolehan suara sementara yakni 1.190.630 suara atau 12,05 persen suara berdasarkan 46,92 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real count KPU.

Baca Juga: Pindah Jualan ke Lokasi Baru, Pedagang Kue Subuh di Kota Bandung Akui Makin Diserbu Pembeli

Lantas, apa saja fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban seorang anggota DPD RI yang akan dimiliki Komeng apabila lolos terpilih? Penjelasan terkait hal tersebut diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada Pasal 248 ayat 1 UU RI 17/2014 disebutkan Anggota DPD RI memiliki fungsi:

(a.) pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR

(b.) ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah

(c.) pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

(d.) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Selanjutnya terkait wewenang dan tugas Anggota DPD RI tercantum dalam Pasal 249 (1), yakni:

(a.) mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR

(b.) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)

(c.) menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)

(d.) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

(e.) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

(f.) menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti

(g.) menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN

(h.) memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK

(i.) menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah