Alhamdulillah, Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Mulai Disalurkan Bulan Ini

- 25 September 2020, 18:03 WIB
Bantuan kuota data internet tahun 2020
Bantuan kuota data internet tahun 2020 /Kemendikbud

 

PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meresmikan kebijakan bantuan kuota internet tahun 2020.

Menteri Nadiem mengatakan, bantuan kuota internet ini dibagikan untuk empat bulan dengan total anggaran senilai Rp 7,2 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.

“Saya bersyukur atas kerja sama dan koordinasi yang baik lintas kementerian dan lembaga sehingga kebijakan bantuan kuota data internet dapat terealisasi. Seluruh penerima manfaat yakni peserta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai yang diperlukan selama empat bulan ke depan,” kata Nadiem, Jum'at 25 September 2020, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Heboh Konser Dangdut di Kota Tegal, Polri Sebut Ada Dugaan Pidana

Mendikbud mengatakan, kuota internet akan dibagikan merata kepada seluruh pendidik dan peserta didik yang telah terdaftar. Para orang tua siswa pun tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum mendapatkan bantuan kuota, karena mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet dilakukan secara bertahap.

Mekanisme pemberian bantuan kuota data internet diawali dengan pendataan dan verifikasi nomor ponsel. Kedua, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler. Ketiga, penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Terakhir, pemutakhiran nomor ponsel.

Untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.

Untuk bulan kedua, bantuan kuota diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel. Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x