Aturan Bawa HP ke TPS, Bawaslu Jabar Ungkap Hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan Pemilih

- 12 Februari 2024, 17:00 WIB
dilarang bawa HP ke TPS saat coblos pemilu 2024.
dilarang bawa HP ke TPS saat coblos pemilu 2024. /prfmnews/

BANDUNG, PRFMNEWS – Terkait aturan lengkap membawa handphone (HP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memberi penjelasan terperinci terkait aktivitas yang boleh dan dilarang dilakukan pemilih saat hari H pencoblosan Pemilu 2024.

Adapun aturan mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pemilih menggunakan HP yang dibawanya ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Terkait aturan dilarang bawa HP saat pencoblosan Pemilu tertuang pada Pasal 25 Ayat 1 Poin (e) PKPU 25/2023 yang menyebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

Baca Juga: Aturan Dilarang Bawa HP Saat Nyoblos, Bawaslu Jabar Minta di TPS Ada Tempat Titip Ponsel

Selanjutnya pada Pasal 28 Ayat 2 PKPU tersebut juga mengatur bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Proses dokumentasi yang dimaksud adalah mengambil foto atau merekam video menggunakan kamera HP atau alat perekam lainnya.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengingatkan kembali kepada pemilih dan petugas KPPS untuk bersama-sama menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan terkait apa yang boleh dan dilarang terkait penggunaan HP di TPS.

Zacky menegaskan, pemilih boleh membawa HP dan mengambil foto atau merekam video hanya pada saat berada di luar bilik suara serta tidak mengganggu jalannya proses pencoblosan. Sementara ketika berada di bilik suara, pemilih dilarang memfoto atau merekam segala aktivitas pencoblosan surat suara.

Baca Juga: Rentan Politik Uang, Pemilih Dilarang Bawa HP Masuk ke Bilik Suara TPS

"Masyarakat jangan bawa HP masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh, tapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya difoto enggak boleh, karena itu berpotensi politik uang juga," kata Zacky di Bandung, Sabtu 10 Februari 2024. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x