Denah dan Alur Pemilih di TPS saat Pemilu 2024, Ada 7 KPPS Sekaligus yang Bertugas di Hari H Pencoblosan

Tayang: 11 Februari 2024, 17:00 WIB
Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Dok PRFM

PRFMNEWS - Menuju hari H pencoblosan Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024, ada baiknya kita sama-sama mengetahui denah serta Alur Pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Denah dan Alur Pemilih ini sangat penting diketahui agar tidak ada warga yang kebingungan di TPS saat ingin memberikan hak suara saat Pemilu 2024.

Denah TPS

Denah TPS adalah gambar yang menunjukkan letak dan susunan sarana dan prasarana yang ada di TPS, seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan lain-lain.

Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

1. TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, seperti sekolah, balai pertemuan, gedung pemerintah, dan sebagainya.

2. TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Proyek Lama BIUTR Tak Kunjung Dibangun untuk Solusi Kemacetan Gedebage

3. TPS harus memiliki ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

4. TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
TPS harus memiliki alat penerangan yang cukup, terutama jika pemungutan suara dilakukan pada malam hari.

Alur Pemilih

Alur pemilih adalah urutan langkah yang harus dilakukan oleh pemilih saat datang ke TPS hingga selesai mencoblos.

Alur pemilih harus dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh pemilih, seperti di pintu masuk atau di papan informasi.

Alur pemilih harus memuat informasi tentang:

1. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih, seperti membawa KTP dan surat C6.

2. Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, yaitu lima kertas suara dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai dari Gedebage, Benarkah Akan jadi Jalan Tol Terpanjang di Indonesia?

3. Cara mencoblos kertas suara dengan benar, yaitu dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama dan foto calon yang dipilih.

4. Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kertas suara.

Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yaitu dengan memberikan tinta pada jari kelingking.

KPPS

Sementara itu ketika Hari H pencobolan Pemilu 2024, ada 7 KPPS sekaligus yang bertugas di satu TPS.

Berikut ini tugas masing-masing KPPS di TPS.

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih.
Ketua KPPS juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji yang Akan Didapatkan KPPS Setelah Selesai Bertugas

Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.

Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub