Denah dan Alur Pemilih di TPS saat Pemilu 2024, Ada 7 KPPS Sekaligus yang Bertugas di Hari H Pencoblosan

- 11 Februari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Dok PRFM

PRFMNEWS - Menuju hari H pencoblosan Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024, ada baiknya kita sama-sama mengetahui denah serta Alur Pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Denah dan Alur Pemilih ini sangat penting diketahui agar tidak ada warga yang kebingungan di TPS saat ingin memberikan hak suara saat Pemilu 2024.

Denah TPS

Denah TPS adalah gambar yang menunjukkan letak dan susunan sarana dan prasarana yang ada di TPS, seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan lain-lain.

Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

1. TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, seperti sekolah, balai pertemuan, gedung pemerintah, dan sebagainya.

2. TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Proyek Lama BIUTR Tak Kunjung Dibangun untuk Solusi Kemacetan Gedebage

3. TPS harus memiliki ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.

4. TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
TPS harus memiliki alat penerangan yang cukup, terutama jika pemungutan suara dilakukan pada malam hari.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x