Denah dan Alur Pemilih di TPS saat Pemilu 2024, Ada 7 KPPS Sekaligus yang Bertugas di Hari H Pencoblosan

Tayang: 11 Februari 2024, 17:00 WIB
Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Dok PRFM

Alur Pemilih

Alur pemilih adalah urutan langkah yang harus dilakukan oleh pemilih saat datang ke TPS hingga selesai mencoblos.

Alur pemilih harus dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh pemilih, seperti di pintu masuk atau di papan informasi.

Alur pemilih harus memuat informasi tentang:

1. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih, seperti membawa KTP dan surat C6.

2. Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, yaitu lima kertas suara dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).

Baca Juga: Pembangunan Tol Getaci Dimulai dari Gedebage, Benarkah Akan jadi Jalan Tol Terpanjang di Indonesia?

3. Cara mencoblos kertas suara dengan benar, yaitu dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama dan foto calon yang dipilih.

4. Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kertas suara.

Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yaitu dengan memberikan tinta pada jari kelingking.

KPPS

Sementara itu ketika Hari H pencobolan Pemilu 2024, ada 7 KPPS sekaligus yang bertugas di satu TPS.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub