Siap Nyoblos? Ini Tata Cara Memilih dan Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024./
Ilustrasi Pemilu 2024./ /prfmnews/

PRFMNEWS - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Dalam waktu dekat, Indonesia akan kembali menggelar Pemilu yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Informasi ini harus diketahui seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil, sangat penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara mencoblos sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berlaku, yang dituangkan dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Pemilu.

Karena hak pilih kita menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaksanakan hak pilih yang benar.

Baca Juga: Isi Keppres Jokowi Tentang 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional Pemilu

1. Dokumen yang harus dibawa

Untuk menggunakan hak pilih tentunya kamu harus datang ke TPS yang sudah ditetapkan. Sebelum datang ke TPS, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan , di antaranya

  • Formulir pemberitahuan (Model C-6)
  • e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Adapun Model C-6 ini biasanya akan dibagikan oleh pengurus KPPS setempat sebelum hari pemilu diselenggarakan, sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.

Jika ada anggota keluarga yang terhitung berumur 17 tahun per 14 Februari 2024 namun belum memiliki KTP, hal ini bisa diganti dengan surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

Baca Juga: 5.000 TPS di Jawa Barat Rawan Bencana saat Pemilu

2. Mencoblos hanya boleh dilakukan satu kali di setiap surat suara

Buat kamu yang sudah berpengalaman dalam pencoblosan mungkin sudah tahu ya, kalau kita hanya diperbolehkan melakukan pencoblosan sebanyak satu kali pada surat suara.

Namun untuk kamu yang masih pemula dan belum tahu, adapun surat suara yang akan diberikan pada pemilu 2024 nanti, di antaranya:

  • Surat suara pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara pencoblosan Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Surat suara Pemilu anggota DPD

3. Prosedur dan alur pencoblosan di TPS

Informasi tata cara mencoblos di TPS dijelaskan dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo. Di bawah ini merupakan prosedur mencoblos di TPS yang akan dilakukan pemilih:

  1. Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang sudah disediakan;
  2. Di lokasi TPS, pemilih akan berjumpa dengan panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir;
  3. Kemudian, pemilih diminta untuk menyerahkan KTP dan surat C6. Pemilih akan menunggu namanya dipanggil oleh panitia;
  4. Setelah dipanggil, hal yang harus dilakukan yaitu mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk menjalani pencoblosan;
  5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:

    - Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

    - Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

    - Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
  7. Selanjutnya, masukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara yang tersedia. Sebelum kamu meninggalkan TPS, kamu wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa kamu sudah menggunakan hak suara pada Pemilu 2024

Setelah mengetahui alur pencoblosan, hal yang wajib kamu ketahui adalah soal waktu pencoblosan. Sebab, pencoblosan di TPS ini tidak dilakukan sesuka hati.

Karena pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kamu Berada di Luar Kota? Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Nah itulah informasi seputar tata cara pencoblosan sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jangan lupa, pastikan kamu dan keluarga yang sudah terdaftar menggunakan hak suaranya sebaik mungkin demi jalannya demokrasi Indonesia 5 tahun ke depan, jangan sampai kamu golput ya gengs. Semoga bermanfaat!***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah