Kamu Berada di Luar Kota? Begini Cara Pindah TPS Pemilu 2024

- 11 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /prfmnews

PRFMNEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, bagaimana bagi masyarakat yang berada di luar kota? apakah dapat memberikan hak pilihnya sesuai lokasi tempat pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU?

Calon pemilih di Pemilu 2024 diperbolehkan pindah TPS. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: KPU Ingatkan Waktu Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 Segera Berakhir, Simak Syarat dan Caranya

Oleh karena itu KPU memfasilitasi calon pemilih untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Cara Pindah TPS Pemilu

Lalu bagaimana cara pindah TPS Pemilu 2024? Sebagaimana dikutip dari laman situs resmi KPU, berikut langkahnya:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Alasan bisa karena ada surat tugas atau dinas atau keperluan pekerjaan dan lainnya.
  • KPU lalu akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) dan pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  • Pemilih yang pindah dapat memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan sebagai berikut:
  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sudah Tak Ada Lagi Penumpukan Sampah di Kota Bandung, Kondisi TPS Terkendali

Waktu pindah TPS

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x