KPU Ingatkan Waktu Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024 Segera Berakhir, Simak Syarat dan Caranya

- 4 Januari 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /prfmnews

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan masyarakat bahwa mengurus pindah memilih atau pindah TPS akan ditutup pada 15 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022, pindah memilih bisa diajukan bagi pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat pada KTP-el nya.

Adapun alasan yang memperbolehkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS diantaranya:

Baca Juga: Simak Cara Ajukan Pindah Lokasi Pemilihan pada Pemilu 2024

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Seorang Pria di Rancaekek Permai Tewas Dianiaya 5 Orang, Tersangka Sudah Ditangkap

Sebelum mengajukan siapkan berkas terlebih dahulu, yang terdiri dari KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulis Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Disampaikan KPU, berikut cara untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih


Itulah syarat dan cara untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS saat Pemilu 2024. Bagi yang memenuhi persyaratan diatas dapat segera mengurus pindah TPS sebelum waktunya berakhir yakni pada 15 Januari 2024 mendatang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x