PRFMNEWS - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan cara mengajukan pindah lokasi pemilihan apabila tidak dapat hadir pada lokasi yang telah ditetapkan.
KPU telah merilis Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan alamat pada KTP-nya.
Apabila pemilih berhalangan hadir karena berada diluar Kota ataupun memiliki kendala lainnya, bisa mengajukan pindah lokasi pemilihan.
Baca Juga: BSKDN Kemendagri Minta Pemda Berperan Aktif Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya KTP-el atau KK serta melampirkan salinan formulir Model A- tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Disampaikan KPU berikut langkah untuk mengajukan pindah lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah contohnya surat tugas
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih: