PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mencabut masa darurat sampah yang sebelumnya ditetapkan imbas tragedi kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pencabutan status darurat sampah di kota Bandung ini berdasarkan kodisi tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersebar di beberapa titik di kota Bandung sudah tidak lagi dipenuhi sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq menyampaikan, diakhirinya masa darurat sampah di Kota Bandung berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya.
"Memang kemarin masa darurat sampah kota Bandung itu berakhir dari tanggal 26 Desember jadi kita sebelumnya melakukan evaluasi bahwa memang sudah tidak ada penumpukan sampah di TPS maupun di tumpukan lainnya," kata Salman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 10 Januari 2024.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Minta Tren Positif Pengelolaan Sampah Selama Masa Darurat Sampah Terus Dilakukan
Kata dia, saat ini kondisi TPS-TPS di kota Bandung terkendali dan tidak ada ada TPS yang overload.
Dengan kondisi ini diharapkan warga bisa sama-sama menjaga kebiasaan baru dalam penanganan sampah agar tidak ada lagi TPS yang overload di kota Bandung dan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti pun lancar.
"Mudah-mudahan bisa kita jaga terus kondisinya karena ritase ke Sarimukti itu Alhamdulillah bisa mencukupi dari kota Bandung ke TPA," ujarnya.
DLH, sambung Salman, terus berupaya melakukan pengurangan sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti melalui berbagai cara seperti dengan menggalakan home composting, pengolahan sampah oraganik secara berjenjang dari RT/RW sampai kelurahan dan lainnya.