Isi Keppres Jokowi Tentang 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional Pemilu

- 7 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran.
Ilustrasi Pemilu 2024. Berikut ini syarat Pilpres 2024 berjalan dua putaran. /prfmnews/

BRAGA, PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 merupakan Hari Libur Nasional atau tanggal merah berkenaan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 6 Februari 2024.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian bunyi isi Keppres tersebut.

Baca Juga: Isi Lengkap SE Menaker soal Aturan Karyawan Kerja di Hari Libur Pemilu 2024 Diberi Uang Lembur

Isi Keppres tersebut juga memuat pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Bawaslu Jabar Umumkan Ridwan Kamil Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah